Suara.com - Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Irjen Teddy Minahasa mencabut seluruh berita acara pemeriksaan atau BAP dirinya selaku tersangka pada Jumat (18/11/2022). Ia juga mencabut BAP dirinya selaku saksi tersangka AKBP Doddy Prawiranegara serta Linda.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAPnya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).
Hotman menjelaskan bahwa pencabutan seluruh BAP itu dilakukan Teddy lantaran seluruh barang bukti yang menjadi objek dalam perkara ini tidak berkaitan dengan dirinya. Hotman kemudian menerangkan bahwa awalnya Teddy selaku Kapolres Bukittingi melaporkan ke Teddy ketika menjadi Kapolda Sumatera Barat bahwa ada penemuan 41,4 kilogram sabu.
Namun ketika ditimbang, berat sabu menjadi 39,5 kilogram.
Baca Juga: Rudal Korut Mendarat di ZEE Jepang, PM Kishida Meradang
"Artinya dari sebelum rilis sudah hilang barbuk ini 1,9 kilogram (sabu)," ucapnya.
Hilangnya sebagian barang bukti itu lantas membuat Teddy curiga dan menduga kalau 1,9 kilogram sabu itu sudah beredar di Jakarta.
Hotman Paris mengklaim kalau kliennya sama sekali tidak tahu menahu terkait barang bukti itu. Sebab, selama ini barang bukti kerap disimpan oleh Doddy.
"Dari kurang lebih 39,5 kg yang ditimbang, 5kg itu yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa. 35 kg sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak sda kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa."
Baca Juga: Terang-Terangan! Denise Chariesta Tak Takut Dengan Pihak Ayu Dewi: Mereka yang Harusnya Minder